Hukrim
Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kosong di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengamankan SW (40) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang di amankan merupakan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Pelaku di tangkap petugas kepolisian saat sedang melintas di depan Stadion Wajak, Kabupaten Malang, pada Jumat (7/4/2023) siang.
“Terduga pelaku SW diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di jalan depan stadion Wajak Jumat (7/4) siang,” kata Taufik saat di konfirmasi di Polres Malang, Sabtu (8/4/2023).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban yakni Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan wajak, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian pencurian yang di alaminya kepada Polsek Wajak pada 3 April 2023 lalu.
Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00 pagi. Sebelum pergi, ia sudah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
Nahas, sekitar pukul 10 siang, korban di hubungi tetangga untuk segera pulang karena pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Ketika di periksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan. Satu unit motor jenis Honda Vario 150 miliknya juga raib di bawa pelaku.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang di simpan di dalam lemari kamar korban,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, unit Opsnal Polres Malang di bantu Unit Reskrim Polsek Wajak kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SW beserta barang bukti motor yang di curinya.
Di hadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya.
Motif yang di gunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.
Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang.
“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Dari catatan kepolisian, di ketahui tersangka SW merupakan pelaku residivis dalam kasus yang sama.
Bahkan, SW saat ini masih berstatus pembinaan Narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru, Malang, beberapa waktu yang lalu.
“Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering di sebut PB,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW kini harus kembali menghuni sel tahanan di Polsek Wajak.
Tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (tik/fir)
Hukrim4 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini Melonjak di Level Rp2.690.000 per Gram
Serba Serbi4 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi4 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek Desil Kesejahteraan Anda Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos































