Serba Serbi
Hari Ke-9 Ramadhan, Kapolres Malang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Babussalam Kepanjen
KABARMALANG.COM – Hari kesembilan Ramadhan 2023, Kapolres Malang Putu Kholis Aryana menggelar ceramah Kamtibmas di Masjid Babussalam Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (31/3/2023) siang.
Selain sebagai bentuk ibadah, Salat Jumat berjamaah merupakan cara membangun komunikasi dan menjalin tali silahturahmi serta kebersamaan antara polisi dengan masyarakat.
Seusai melaksanakan Salat Jumat, Kapolres Malang Putu Kholis Aryana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Dalam ceramah Kamtibmasnya di hadapan Jemaah Jumat, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengingatkan kepada jemaah untuk menjaga kamtibmas khususnya selama Ramadhan.
Ada dua hal yang menjadi fokus pesan Kamtibmas kali ini. Yang pertama, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pencurian yang diprediksi akan meningkat menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri.
Jamaah diminta untuk memastikan kembali pintu maupun jendela rumah ketika akan ditinggal untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih di masjid maupun musala.
Hal yang sama juga ditekankan kepada jamaah yang mengendarai kendaraan bermotor ketika menuju ke masjid.
“Tetap jaga kondusifitas selama Ramadhan. Jika hendak beribadah ke masjid maupun musala, agar dipastikan pintu maupun jendela sudah dalam keadaan terkunci,” kata AKBP Putu di Masjid Baabussalam, Kepanjen, Jumat (31/3).
Kapolres menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap bahaya petasan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi ledakan yang memakan korban jiwa akibat aktivitas pembuatan petasan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna mengantisipasi produksi maupun peredaran petasan di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir bahaya yang muncul serta resiko yang sangat tinggi akibat bermain petasan.
“Mercon atau petasan adalah bagian dari bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, petasan menjadi barang yang dilarang untuk diedarkan,” tuturnya.
Sebelum mengakhiri pesan Kamtibmas, AKBP Putu memohon kepada seluruh jamaah agar terus mendukung dan mendoakan Kepolisian utamanya Polres Malang agar bisa menjadi Polisi yang sesuai dengan harapan masyarakat, serta menjaga situasi Kabupaten Malang yang aman dan kondusif.
“Mari kita semarakkan Ramadhan dengan kegiatan keagamaan yang lebih bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Kegiatan ceramah Kamtibmas diakhiri dengan penyerahan bantuan dan santunan kepada takmir Masjid Baabussalam. (carep01/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server