Serba Serbi
Hari Ke-9 Ramadhan, Kapolres Malang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Babussalam Kepanjen

KABARMALANG.COM – Hari kesembilan Ramadhan 2023, Kapolres Malang Putu Kholis Aryana menggelar ceramah Kamtibmas di Masjid Babussalam Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (31/3/2023) siang.
Selain sebagai bentuk ibadah, Salat Jumat berjamaah merupakan cara membangun komunikasi dan menjalin tali silahturahmi serta kebersamaan antara polisi dengan masyarakat.
Seusai melaksanakan Salat Jumat, Kapolres Malang Putu Kholis Aryana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Dalam ceramah Kamtibmasnya di hadapan Jemaah Jumat, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengingatkan kepada jemaah untuk menjaga kamtibmas khususnya selama Ramadhan.
Ada dua hal yang menjadi fokus pesan Kamtibmas kali ini. Yang pertama, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pencurian yang diprediksi akan meningkat menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri.
Jamaah diminta untuk memastikan kembali pintu maupun jendela rumah ketika akan ditinggal untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih di masjid maupun musala.
Hal yang sama juga ditekankan kepada jamaah yang mengendarai kendaraan bermotor ketika menuju ke masjid.
“Tetap jaga kondusifitas selama Ramadhan. Jika hendak beribadah ke masjid maupun musala, agar dipastikan pintu maupun jendela sudah dalam keadaan terkunci,” kata AKBP Putu di Masjid Baabussalam, Kepanjen, Jumat (31/3).
Kapolres menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap bahaya petasan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi ledakan yang memakan korban jiwa akibat aktivitas pembuatan petasan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna mengantisipasi produksi maupun peredaran petasan di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir bahaya yang muncul serta resiko yang sangat tinggi akibat bermain petasan.
“Mercon atau petasan adalah bagian dari bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, petasan menjadi barang yang dilarang untuk diedarkan,” tuturnya.
Sebelum mengakhiri pesan Kamtibmas, AKBP Putu memohon kepada seluruh jamaah agar terus mendukung dan mendoakan Kepolisian utamanya Polres Malang agar bisa menjadi Polisi yang sesuai dengan harapan masyarakat, serta menjaga situasi Kabupaten Malang yang aman dan kondusif.
“Mari kita semarakkan Ramadhan dengan kegiatan keagamaan yang lebih bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Kegiatan ceramah Kamtibmas diakhiri dengan penyerahan bantuan dan santunan kepada takmir Masjid Baabussalam. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































