Kabar Batu
Tiga Tahun Pandemi Covid-19, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM

KABARBATU.COM – Setelah hampir tiga tahun terjadi pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementrian Dalam Negeri bersama Kementrian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementian Kesehatan, Kementrian Perekonomian menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah yang digelar secara hybrid, Senin (2/1/2023) pagi.
Rakor itu turut diikuti oleh Plh. Wali Kota Batu, Zadim Efisiensi, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, penghentian kebijakan PPKM dilandasi oleh berbagai pertimbangan. Diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali.
“Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas di masyarakat dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” terang Luhut.
Walaupun situasi sudah terkendali, Luhut tetap menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
“Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Masyarakat juga didorong untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Luhut.
Sementara itu, Kemenkes RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pencabutan kebijakan PPKM merupakan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Transisi ini menjadi penting, begitu menjadi endemi, peran masyarakat menjaga kesehatan dan lingkungannya menjadi sangat penting,” kata Budi.
Sebagaimana telah dijelaskan, pencabutan PPKM ini didasarkan atas tingginya imunitas penduduk.
Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Dalam masa transisi ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan.
Pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. (carep01/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi