Kabar Batu
Tiga Tahun Pandemi Covid-19, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM

KABARBATU.COM – Setelah hampir tiga tahun terjadi pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementrian Dalam Negeri bersama Kementrian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementian Kesehatan, Kementrian Perekonomian menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah yang digelar secara hybrid, Senin (2/1/2023) pagi.
Rakor itu turut diikuti oleh Plh. Wali Kota Batu, Zadim Efisiensi, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, penghentian kebijakan PPKM dilandasi oleh berbagai pertimbangan. Diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali.
“Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas di masyarakat dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” terang Luhut.
Walaupun situasi sudah terkendali, Luhut tetap menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
“Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Masyarakat juga didorong untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Luhut.
Sementara itu, Kemenkes RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pencabutan kebijakan PPKM merupakan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Transisi ini menjadi penting, begitu menjadi endemi, peran masyarakat menjaga kesehatan dan lingkungannya menjadi sangat penting,” kata Budi.
Sebagaimana telah dijelaskan, pencabutan PPKM ini didasarkan atas tingginya imunitas penduduk.
Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Dalam masa transisi ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan.
Pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan dan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. (carep01/fir)
Hukrim3 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa3 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Hukrim3 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa3 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Peristiwa3 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga4 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025































