Connect with us

Hukrim

Nekat Rampas Uang Loket Wisata, Satu Tersangka Diamankan Polisi

Diterbitkan

,

Polisi mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di loket wisata Pantai Bengkung. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di loket wisata Pantai Bengkung, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Kamis (29/9/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkap, bahwa kedua pelaku merupakan target operasi pada Ops Sikat Semeru 2022.

Satu tersangka, berhasil di bawa ke kantor Polisi sedangkan 1 di antaranya masih dalam proses pencarian (DPO).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menyebut, identitas pelaku yang berhasil di amankan yakni S (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Sedangkan, pelaku satunya yang tercatat DPO berinisial (N).

Pelaku S (40) berhasil di amankan pada hari Rabu 28/9 sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam rumahnya yang beralamatkan sesuai dengan identitas.

Dia, di bawa petugas kepolisian tanpa perlawanan ketika ia sedang istirahat.

Kasat Reskrim mengatakan, kedua laki-laki ini melancarkan aksinya pada hari Minggu 03 Juli 2021, sekira pukul 11.13 WIB.

Dengan cara, menyerobot masuk ke dalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket.

Sebelum terjadi perampasan, kronologi di jelaskan oleh saksi yaitu ketika kedua pelaku datang ke loket menggunakan 1 kendaraan berboncengan.

Pada kesempatan pertama, mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak di kasih lalu pergi.

Alhasil, kesempatan kedua mereka datang lagi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

“S (40) saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket, sedangkan (N) yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp. 1.500.000,” ucap AKP Donny.

Adapun, barang bukti yang saat ini di amankan kepolisian di antaranya uang tunai Rp.70.000, 1 setengah bendel tiket wisata, dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, S (40) di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan tersangka (N) sedang dalam proses pencarian (DPO). (tik/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com