Connect with us

Peristiwa

Ketahuan Mencopet, Seorang Pria di Malang Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

IMG 20220826 082536
Seorang pria berinisial S (41) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang harus meringkuk di dalam sel Polsek Pakisaji. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Seorang pria berinisial S (41) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang harus meringkuk di dalam sel Polsek Pakisaji.

Pria tersebut di amankan, gegara mencopet HP seorang pelajar SMA, di Dusun Karangtengah, Desa Glanggang Pakisaji.

Aksi pencopetan itu, di lakukan S kepada korban bernisial TOR (14) warga Dusun Sanggrahan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, saat menonton kuda lumping.

“Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, pada Rabu (24/8/2022) dan pelaku merampas handphone merk Vivo Y21A milik pelajar saat menonton kuda lumping,” ujar Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo, kemarin.

Pada saat itu, kata Sutomo, korban sedang menonton pertunjukan kesenian kuda lumping bersama teman-temannya.

Kemudian, tiba-tiba dari samping ada yang menyenggol.

“Seketika itu, korban sadar dan memberitahu temannya bahwa handphonenya hilang,” cerita Sutomo.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji Ipda Wawan menjelaskan, korban sedang menggunakan wifi dari handphone temannya.

Dari situlah, korban bersama temannya mencari dengan menggunakan grafik kuat lemahnya sinyal wifi yang di pancarkan.

Mereka mengikuti sinyal wifi, hingga tertuju ke tempat parkir sepeda motor dan mengarah ke seorang laki-laki.

“Pada saat korban mendekati orang tersebut yang tak lain pelaku, tiba-tiba pelaku mencoba melarikan diri,” terang Wawan.

“Dengan daya, dan upaya korban mempertahankan diri sembari berteriak copet dan pelaku dapat di hentikan,” jelasnya.

Pelaku, dapat di amankan anggota Polsek Pakisaji yang sedang melakukan pengamanan di lokasi tersebut, serta di bantu oleh beberapa orang sekitar guna menghindari amukan warga.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 handphone merk Vivo Y21A warna silver dengan casing warna diamond glow.

“Pelaku ini, terancam Pasal pencurian atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Wawan. (cdm/fir)

Iklan

Terpopuler