Connect with us

Peristiwa

Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Malang

Diterbitkan

,

IMG 20220824 113243
Seorang pria berinisial AA (26) warga Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang di tangkap polisi. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Seorang pria berinisial AA (26) warga Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang di tangkap polisi.

Dia di tangkap, unit Reskrim Polsek Donomulyo di duga pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas berhasil mengamankan AA di rumahnya beserta barang bukti tiga poket sabu, dengan berat masing-masing poket 0,25 gram,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (24/8/2022).

Dalam penangkapan ini, kata Taufik, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 poket sabu, siap edar.

“Serta barang bukti lainnya yakni tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit HP dan dua pack plastik klip transparan,” lanjut Taufik.

Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan
AA yang di duga pengedar sabu ini pada hari Senin (22/8/2022) di rumahnya.

Informasi adanya peredaran tersebut, di dapat dari masyarakat yang kemudian petugas unit Reskrim Polsek Donomulyo langsung menindaklanjuti.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku ini di dalam rumahnya,” terang Taufik.

Kasus ini, sedang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Donomulyo, dan masih terus di lakukan pengembangan.

“Petugas masih terus menyelidiki, ke mana saja barang haram tersebut di edarkan oleh AA,” pungkas Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (cdm/fir)

Advertisement

Terpopuler