Peristiwa
Razia Pekat, Tim Gabungan Tertibkan Usaha di Kayutangan

KABARMALANG.COM – Tim gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri menggelar operasi gabungan, Jumat (22/7) dini hari.
Operasi ini menyasar sejumlah tempat di Jalan Basuki Rahmat atau yang lebih di kenal sebagai kawasan Kayutangan Heritage.
Petugas menindak empat pengelola kafe karena di indikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi.
Para pelaku usaha, di kenakan sanksi tipiring dan di haruskan untuk segera membayar pajaknya serta meja kursi yang berada tidak pada tempat semestinya di sita oleh petugas.
Selain itu, di tempat ini petugas juga menindak juru parkir (jukir) yang menggunakan area parkir tidak pada tempatnya.
Mereka di berikan surat pemanggilauntuk selanjutnya mendapat pembinaan khusus.
Dari hasil penindakan ini, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono berpesan agar para pemilik dan pengelola kafe di sekitar kawasan Kayutangan Heritage agar tidak melakukan hal serupa.
Terkait dengan gangguan kenyamanan masyarakat ini, terutama perihal prostitusi, Heru mengungkapkan sedikit demi sedikit harus di kurangi.
“Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan perda (peraturan daerah),” ujar Heru.
Demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban. “Operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala,” jelas Heru.
Selain di kawasan Kayutangan Heritage operasi tersebut juga menyasar sejumlah tempat, seperti halnya di toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan juga menjual minuman keras (miras).
Heru juga mengungkapkan karena toko ini tidak memiliki izin menjual miras dan atau minuman beralkohol di atas lima persen.
Petugas gabungan pun menyita ratusan miras dari berbagai jenis, dan merek setelah di lakukan penggeledahan.
“Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan di kenakan sanksi lebih berat,” tegas Heru.
Kemudian petugas memberikan berita acara dan pemilik toko akan di kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi2 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan



































