Connect with us

Serba Serbi

Tanpa Izin, Pembangunan Rest Area di Desa Talok Turen

Diterbitkan

,

Pembangunan Rest Area di Desa Talok Turen masih belum berizin (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pengaduan pendirian bangunan tanpa izin pemilik tanah di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Hal tersebut di lakukan oleh Lianah yang bertempat tinggal di Dusun Jatirenggo, yang pernah menikah dengan H. Sucipto dan telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan agama Kabupaten Malang.

Melalui kuasa hukumnya, Sutan Simanjuntak dan rekan mengatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tersebut, hingga saat ini belum di lakukan pembagian harta bersama.

“Kemudian tanpa seizin klien kami H. Sucipto, telah membuka suatu usaha toko retail yang di kenal sebagai keripik lumba-lumba,” ujar Sutan sapaan akrabnya dipanggil, Jumat (1/4/2022).

Dalam suatu bangunan tersebut, lanjut Sutan, tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan tanpa sepengetahuan serta seizin klien kami selaku pemilik tanah.

“Kami telah melayangkan dua kali somasi kepada saudara H. Sucipto dengan tembusan kepada Bupati Malang, Kasatpol PP, Muspika Kecamatan Turen dan lainnya,” ucapnya.

Dan, kami telah menelusuri di Kecamatan Turen dan bertemu serta berbicara dengan petugas bagian pelayanan bernama Christian Prayogo dan mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin atau mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.

“Pembangunan bangunan dan kegiatan usaha di atas tanah milik klien kami telah jelas-jelas melanggar pasal 13 ayat 1 Perda No. 01 tahun 2018 dan pasal 33 Permen PUPR No. 05 tahun 2016,” ucapnya.

“Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan kegiatan usaha pada bangunan tersebut, karena tidak memiliki IMB sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 01 tahun 2016,” sambung Sutan.

Bangunan tersebut di atas, tanpa IMB jelas- jelas telah melanggar peraturan daerah dan merugikan kepentingan, serta hak-hak klien kami.

“Kami memohon kepada Bupati Malang, melalui Kasat Pol PP agar di lakukan penertiban dan penindakan dengan melakukan penghentian pembangunan dan kegiatan usaha (penyegelan) terhadap bangunan tersebut,” jelasnya.

“Sampai ada Izin Mendirikan Bangunan yang di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten Malang yang di ketahui dan di setujui oleh klien kami selaku pemilik tanah,” pungkas Sutan. (carep01/fir)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com