Pemerintahan
PT KAI Buka Layanan Lost And Found

KABARMALANG.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, menambah kenyamanan pelanggan dengan layanan Lost and Found.
Layanan berupaya memberikan kemudahan pada pelanggan yang kehilangan barang ataupun tertinggal saat dalam perjalanan dengan kereta api atau di lingkungan stasiun.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengabarkan, para pelanggan yang merasa kehilangan barang di lingkungan stasiun bisa melapor.
Asalkan lokasi kehilangan itu adalah saat di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun.
Pelanggan dapat melapor kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA.
Bisa juga lapor kepada petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun.
Serta, dapat melalui Contact Center KAI 121.
Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan melakukan pencarian barang tersebut.
Apabila barang tersebut dapat ketemu saat itu juga, akan langsung kami serahkan kembali kepada pelapor. Dan jika barang belum bisa ketemu, akan kami konfirmasi melalui telepon kepada pelapor,” katanya.
Namun, apabila barang pelanggan telah ketemu oleh KAI, pelanggan dapat mengambil barang tersebut di Pos Pengamanan wilayah Daop 8.
Ada tiga lokasi pos pengamanan di Daop 8. Yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Malang.
Kabar Lainnya : Korban Longsor Ketemu, Kapolresta Tutup Posko Bencana Sulfat.
“Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk dilakukan verifikasi kebenaran dan validitas kepemilikan barang,” terangnya.
Dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara.
Namun apabila setelah pengumuman, tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan tersimpan di Pos Pengamanan stasiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang yang ketemu nantinya akan diberi label barang temuan.
Serta akan ada verifikasi dan input data ke dalam Database Lost and Found KAI.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melacak barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang.
“Database ini dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI. Sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun,” tambahnya.
Namun demikian, Luqman Arif mengimbau kepada para pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan.
Baik di lingkungan Stasiun maupun selama berada di dalam KA, meskipun KAI telah menyediakan layanan Lost and Found.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Olahraga4 minggu yang laluKlasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini: Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua!
Peristiwa3 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya






























