Connect with us

Pemerintahan

Polresta Malang Kota Larang Pesta Pergantian Tahun Di Tempat Hiburan

Diterbitkan

,

Polresta Malang Kota Larang Pesta Pergantian Tahun Di Tempat Hiburan
Dandim 0833, Wali Kota Malang dan Kapolresta Malang Kota. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, liburan akhir tahun 2021 ini tidak boleh menjadi ajang hura-hura.

Buher, sapaannya, menegaskan, jalanan Kota Malang di akhir tahun tidak boleh menjadi tempat kerumunan saat malam tahun baru.

“Karena itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan pergantian tahun di rumah saja,” kata Buher kepada wartawan usai Apel Ops Lilin Semeru, Kamis (23/12).

Menurut Buher, Kota Malang masih sangat mewaspadai varian covid-19 Omicron.

Karena, varian tersebut masih mengintai dan masih berpotensi menimbulkan gelombang 3.

Sehingga, dia sangat mengharap masyarakat selalu menjalankan protokol kesehatan 3M.

Buher secara khusus juga menyoroti tempat-tempat hiburan di penjuru Kota Malang.

“Tempat-tempat hiburan dilarang melaksanakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Karena memang masih dalam situasi pandemi covid-19,” pungkas Buher.

Sebelum ini, Forpimda Kota Malang gelar apel pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 Balai Kota Malang, Kamis (23/12).

Apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 merupakan rangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Dalam operasi ini Polresta Malang Kota menurunkan 350 personel.

TNI dan pemerintah daerah serta jajaran samping melengkapi personel dan total berjumlah 600 personel.

Ops Lilin Semeru menitikberatkan kepada pelayanan publik serta kapatuhan dalam pelaksanaan protokol kesehatan covid-19.

Dalam pelaksanaan Ops Lilin Semeru 2021, Kota Malang tidak menerapkan penyekatan.

Polisi fokus pada patroli skala besar maupun patroli ke tempat-tempat ibadah serta lokasi keramaian.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler