Pemerintahan
Pokja dan ULP Kota Malang Panen Sanggahan

KABARMALANG.COM – Bola panas tentang persoalan proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang terus bergulir.
Pasalnya, beberapa perusahaan atau rekanan yang mengikuti proses lelang banyak melakukan sanggahan.
Lantaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan Kota Malang yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik gegabah dan kurang profesional, terlebih sempat mengaku salah ketik dalam meng-upload dokumen.
Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, beberapa titik pekerjaan proyek yang dilakukan secara lelang banyak yang menyimpang dari dokumen lelang yang menjadi acuan perusahaan untuk mengikuti lelang.
“Pihak ULP menyampaikan, seharusnya yang melayangkan sanggahan itu yang dirugikan, tapi jika berdasarkan di dokumen lelang nomor 35 tentang sanggah dari peserta lelang/tender di point 35.1 Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat Tender penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian, bukan yang dirugikan,” ucapnya, Senin (1/11).
Untuk itu, lanjut Angga, dirinya melayangkan beberapa atas proses lelang/tender yang disampaikan secara elektronik melalui SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan.
“Banyak terjadi kesalahan dan penyimpangan, seperti pekerjaan revitalisasi taman di Danau Toba, Sawojajar, di situ ada kesalahan dari pokja dalam evaluasi,” jelasnya.
Menurut Angga, pekerjaan revitalisasi taman Danau Toba tersebut, untuk bisa mengikuti lelang/tender salah satu persyaratan peserta tender memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP 015. Yaitu tentang pertamanan SP 015 yaitu pertamanan, namun pemenangnya merupakan perusahaan yang memiliki SBU persyaratan BG 007.
“Untuk pemenang lelang/tender di pekerjaan taman Danau Toba itu dari CV Satu. Itu perusahaan yang memiliki kualifikasi umum yaitu gedung dan sipil,” terangnya.
Seharusnya, lanjut Angga, perusahaan tersebut tidak lulus dalam kualifikasi dalam proses lelang/tender pekerjaan revitalisasi taman Danau Toba, di Sawojajar.
“CV Satu itu seharusnya tidak lulus kualifikasi, apalagi perusahaan itu telah menang tender Dindik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Malang tahun 2021 ini dengan persyaratan BG 007,” pungkasnya.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Olahraga4 minggu yang laluTumbangkan Persija 2-1 di Bali, Persib Bandung Amankan Tiket Final Piala Presiden 2026































