Connect with us

Pemerintahan

Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Malang, Ini Pentingnya Bagi Masyarakat

Published

on

Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Malang, Ini Pentingnya Bagi Masyarakat
Advokasi Kawasan Tanpa Rokok saat menghadirkan narasumber dari Pemprov Jatim. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan menggelar advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), Kamis (28/10) di Atria Hotel Malang.

Advokasi ini bertujuan mencegah serta mendeteksi dini faktor penyakit tidak menular (PTM), khususnya penyakit akibat merokok.

Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan bahwa upaya peningkatan kesehatan sangat terkait dengan tanggung jawab setiap pribadi, termasuk saat merokok.

Menurutnya, merokok memang hak setiap orang. Tetapi sebaliknya, para perokok juga harus menghormati hak asasi orang lain untuk sehat dan tidak merokok.

“Maka dari itu, tentu harus kita atur dan sadari bahwa ada batasan ruang dan waktu demi melindungi generasi emas Indonesia yang sehat,” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, masyarakat sejatinya banyak mencermati pandemi.

Tetapi, jajarannya terus siap membangun literasi. Dinas Kesehatan berupaya mengubah pola hidup masyarakat demi penurunan risiko penyakit tidak menular.

Selain advokasi, Husnul juga terus melaksanakan konseling upaya berhenti merokok.

“Kami juga segera siapkan rancangan peraturan wali kota (perwal) untuk kuatkan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Pada Pasal 2, ketentuan tersebut menetapkan sejumlah kawasan untuk menerapkan KTR.

Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain.

Misalnya, hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat olahraga tertutup.

“Jika perwal sudah tersusun, nanti kami bentuk tim pemantau KTR,” tambah Husnul.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Yohana Rina, SKM, MPH memaparkan soal konsumsi rokok.

Berdasarkan data tobaccoatlas.org, jumlah pengguna tembakau di Indonesia mencapai lebih dari 130 juta orang.

Angka ini menempati peringkat keempat negara dengan populasi besar pengguna tembakau setelah India, Amerika Serikat, dan Brazil.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, rata-rata perokok usia 10-18 tahun di Jawa Timur mencapai 9,8 persen populasi. Ini lebih tinggi dari angka nasional 9,1 persen.

Sedangkan angka perokok di Kota Malang mencapai 12,6 persen. .Artinya, persentase perokok di Kota Malang lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur dan nasional.

Hal ini mengidentifikasikan adanya risiko penyakit tidak menular yang cukup tinggi. Pemprov menilai perlunya adanya peningkatan kesadaran akan bahaya merokok.

Dampaknya, biaya kesehatan untuk menangani berbagai penyakit akibat merokok semakin melonjak.

Biaya ini akhirnya membebani anggaran kesehatan nasional maupun daerah.

Pada tataran lokal, tercatat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) mencapai 29.546 orang.

Puluhan ribu kasus ini menempatkan ISPA pada ranking kedua kasus penyakit terbanyak di Kota Malang tahun 2020 setelah hipertensi.

Kunci membalikkan situasi tersebut menurut Rina adalah cara pandang terhadap risiko kesehatan.

Memang, jika sudah menyangkut kebiasaan merokok, maka masyarakat memang tidak mudah menerima.

Namun, dia menilai perlu ikhtiar untuk membangun kesadaran bersama. “Kesehatan harus menjadi kebutuhan masing-masing pribadi,” ujarnya.

Dalam acara ini, 62 peserta yang hadir. Meliputi, perwakilan perangkat daerah, penyusun program puskesmas, perwakilan guru unit kesehatan sekolah (UKS) SMA/sederajat, dan komunitas masyarakat.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler