Pemerintahan
Hasil Pembahasan DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2021

KABARMALANG.COM – Laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Malang terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021 pada.
Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini dimaksudkan sebagal laporan atas pelaksanaan tugas dari Badan Anggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 54 huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Podoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Bahwa salah satu tugas dan wewenang Badan Anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemernintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh kepala daerah.
Sedangkan tujuan dari penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Selanjutnya, memenuhi jadwal pembahasan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Selasa (24/8/2021), Badan Anggaran menyampakan Laporan Hasil Pembahasan, sebagai berikut:
DASAR HUKUM PEMBAHASAN:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421).
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corone Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danvatau Stabiltas Sistem Keuangan (Lembaran Nogara Ropublik Indonesia Tahn 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);

Rapat paripurna DPRD Kota Malang terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6041):
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 888);
8. Peraturan Menteri Dalam Nogori Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Vinus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581):
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor. Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 38)
11. Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 12).
12. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor Tahun 2018 tentang Peraturan Tatia Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakian Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 8).
LAPORAN PROSES PEMBAHASAN
Menindaklanjuti Surat Walikota Malang tanggal 6 Agustus 2021, Nomor: 903/3.135/35.73.503/2021 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA. 2021, maka berdasarkan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan oleh Badan
Musyawarah, rangkaian pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
1. 12 Agustus 2021 Rapat Panipurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
2. 13 Agustus 2021 Penjelasan/ Pemaparan materi KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang.
3. 20 Agustus 2021 Menerima Hasil Pembahasan Komisi-komisi terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021. Menyusun Pertanyaan, Usul dan Saran tentang Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APB Tahun Anggaran 2021 untuk disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang.
4. 23 Agustus 2021 Penyampaian Pertanyaan, Usul dan Saran Badan Anggaran dan Pembahasan Borsama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang.
Menyusun Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.

Pembahasan badan anggaran DPRD Kota Malang terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021
HASIL PEMBAHASAN
Dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, baik melalui pembahasan internal DPRD Kota Malang dan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, maka dapat dilaporkan bahwa seluruh pertanyaan, usul dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang telah mendapatkan jawaban / tanggapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang. baik secara Iesan maupun tertulis.
Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Nomor 172/38/36.73.200/2021 dan Nomor 900/3339/36.73.503/2021, maka dapat disampaikan bahwa hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berkut:
1. Pembahasan dilakukan terhadap dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioitas dan Platon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021; Pertanyaan, Usul dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Jawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang Atas Pertanyaan, Usul dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prontas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021.
2. Sesuai hasil pembahasan, maka disepakati untuk perubahan dalam Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan Perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut:
a. Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah turun kurang lebih sebesar Rp.108.513.780.118.00 (seratus delapan milyar Iima ratus tiga belas tujuh ratus delapan puluh ribu seratus delapan belas rupiah ) dari target awal pada rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021 sebesar Rp 696.516.363.095.82 (enam ratus sembilan puluh enam milyar lima ratus enam belas tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan puluh lima delapan puluh dua rupiah) yang akan disesuaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
b. Pergeseran anggaran belanja antar program kegiatan Sub kegiatan Perangkat Daerah dan pembiayaan akan disesuaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
3. Daftar Hadir anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang dalam Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai lampiran dan merupakan yang tidak terpisahkan dari berita acara ini.
V. PENDAPAT DAN SARAN
Dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemeintah Daerah Kota Malang. Sebagaimana telah dilaporkan diatas, maka Badan Anggaran menyampaikan pendapat.
“Bahwa Rancangan Kebijakan Umum Porubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.”
Sebagai satu kesatuan dari pendapat yang telah disampaikan diatas, maka dalam Rapat Paripurna ini Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan saran, sebagai berikut:

Pembahasan badan anggaran DPRD Kota Malang terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021
1. Dalam upaya optimalisasi target pendapatan asli daerah, maka langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut
a. Mempercepat regulasi yang mendukung peningkatan pajak daerah sepeti Perwal tentang E-BPHTB, Penyesuaian NJOP beberapa kawasan,
b. Memaksimalkan penarikan tagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
c. Segera menerapkan strategi yang dibuat oleh Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tahun 2021;
d. Memaksimalkan pendapatan asli daerah dari hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan.
e. Pengelolaan areal parkir di basement Mall Alun-alun agar ditangani oleh Pemerintah Kota Malang.
2. Dalam rangka memenuhi ketersediaan anggaran penanganan Covid19 maupun keadaan darurat lainnya, maka Badan Anggaran mendorong penambahan BTT minimai sebesar Rp 35 Milyar.
3. Dalam rangka turut serta menanggulangi penanganan Covid-19 di Kota Malang. Badan Anggaran mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 18.439.603.450.00 (delapan belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu empat ratus Iima puluh rupiah) dari hasil rasionalisasi (refocusing) belanja program / kegiatan Sekretariat DPRD.
4. Perlu diambil segera langkah-langkah strategis dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang meningkatkan daya beli masyarakat dimulai dari Gerakan Belanja ASN di UMKM Kota Malang.
5. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pertu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Percepatan realisasi APBD
b. Kemudahan Investasi
c. Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial
d. Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
e. Pelaksanaan Program Pembangunan yang mengarah pada penyerapan tenaga kerja lokal Kota Malang.
6. Mempercepat penyelesaian perbaikan pompa air yang tidak berfungsi, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu dan sebagai antisipasi terhadap kerusakan diharapkan PDAM dalam perbaikan pompa dapat menjamin suku cadang siap digunakan dan dalam kondisi yang baik dan menyiapkan rencana cadangan.
7. Dengan adanya keterbatasan sumber air baku, perlu mempercepat bproses pengadaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), sehingga menambah volume air baku untuk melayani penambahan jumlah pelanggan baru.
8. Perlu disegerakan proses penyelesaian perubahan Perwal yang mengatur tarif biaya pemotongan hewan dan struktur organisasi PERUMDA TUNAS, termasuk pemilihan Dewas dan Direksi.
9. Perlu adanya standarisasi produksi sebagai upaya Quality Control terhadap produk-produk PERUMDA TUNAS agar bisa kompetitif.
10. Agar pengelolaan limbah PERUMDA TUNAS memenuhi ketentuan, pertu adanya unit pengolahan limbah yang memenuhi standar dari institusi terkait. (*)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi