Hukrim
Pelaku Pengeroyokan Gondanglegi, Pukuli Korban Sampai Pingsan

KABARMALANG.COM – Satu buronan pelaku pengeroyokan Gondanglegi Kabupaten Malang tertangkap. Pelaku bernama Muhamad Suwadi, 26, warga Desa Brongkal Pagelaran.
Sebelum tertangkap, dia masih sempat menghilang 1 tahun. Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan jajaran Satreskrim Polres Malang membekuknya pekan lalu (19/8).
Buronan pelaku pengeroyokan Gondanglegi Kabupaten Malang tertangkap di Kepanjen. Tepatnya, di sebuah rumah di Dusun Ngempit, Desa Tegalsari.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi melalui Kanitreskrim Ipda Sigit Hernadi membenarkan.
“Kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sehingga, kami lakukan penangkapan. Masih ada dua pelaku lain yang buron,” ujar Sigit, kepada wartawan, Kamis (26/8).
Mulanya, tersangka memang terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban bernama MH, yang terjadi 31 Juli 2020. Suwadi sendiri adalah teman dari AV alias Gedek dan GN.
Kala itu, terjadi perselisihan antara MH dan Gedek, sehari sebelum peristiwa pengeroyokan. Dalam pengaruh minuman keras, MH dan Gedek berselisih paham.
MH, menurut keterangannya kepada polisi, sempat menempeleng kepala Gedek. Keesokan harinya, 31 Juli 2020, Gedek mengumpulkan GN dan Suwadi.
Sembari menenggak miras, Gedek menceritakan kepada GN dan Suwadi tentang perlakuan MH. Kemudian, mereka bertiga mendatangi MH.
Ketiganya melabrak MH, dan menyeret korban ke ladang jagung tepi barat sungai irigasi Jalan Dr Wahidin, Desa Gondanglegi Kulon.
Mereka pun langsung mengeroyok korban dengan kayu dan tangan kosong. Para pelaku ini cukup brutal memukuli korban.
Pasalnya, korban sampai semaput alias tidak sadarkan diri. Bahkan, para pelaku menggunduli kepala korban dengan gunting.
Tidak hanya itu, mereka juga mengambil handphone korban merk Oppo IMEI 869318042390118 seharga Rp 2,2 juta.
Setelah kejadian tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban dan menjual handphone korban seharga 1 juta rupiah.
Sigit menegaskan pelaku yang tertangkap ini terkena pasal berlapis. “Yakni pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” tutupnya.(carep-04/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi