Connect with us

Edukasi

Alami Kekerasan Seksual Dan Bullying? Lapor Saja Ke ULTKSP UB

Published

on

Alami Kekerasan Seksual Dan Bullying? Lapor Saja Ke ULTKSP UB
Ilustrasi stop kekerasan seksual. Universitas Brawijaya membuka layanan terpadu bagi mahasiswa yang jadi korban. (foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COMUniversitas Brawijaya (UB) memberi perhatian kepada mahasiswa yang mungkin alami kekerasan seksual dan bullying (perundungan).

UB buka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di 14 fakultas.

Tujuannya untuk melayani mahasiswa yang alami kekerasan seksual dan atau bullying.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Abdul Hakim MSi membenarkan. Dia mengatakan layanan yang tersedia meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan.

“Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus,” kata Hakim, Senin (16/8).

UB buka Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan ini di semua fakultas yang ada.

Tiap fakultas, memiliki unit khusus. Yakni di FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK.

Staff Ahli WR III Arif Zainudin SH MHum pun sepakat. Jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum, maka pelayanan akan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

Tetapi, UB tidak lepas tangan dalam layanan terpadu kekerasan seksual dan perundungan. Sebaliknya, UB bisa memberi sanksi akademik kepada pelaku, jika oknum pelaku adalah warga UB.

“Jika korban tidak ingin kasusnya ke ranah hukum, maka pelaku bisa saja kena sanksi akademik berupa skorsing. Itu tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya,” kata Arif.

Kabar Lainnya : Walikota Malang Sayangkan Terjadinya Kasus Bullying.

Sementara itu, FILKOM sendiri sudah memiliki unit yang concern menangani permasalahan mahasiswa.

Layanan terpadu kekerasan seksual dan perundungan sudah berdiri sejak delapan tahun yang lalu.

Wakil Dekan III FILKOM Drs Muh Arif Rahman MKom mengamini.

Unit konseling di FILKOm bertugas membantu mahasiswa. Misalnya, kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem perundungan hingga kekerasan seksual.

Baru di tahun 2021, unit ini berubah menjadi ULTKSP.

“Jadi jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik unit berkaitan selalu masuk laporan tiap tahun untuk ada tindakan perbaikan,”kata Arif.

Saat ini ULTKSP FILKOM memiliki struktur organisasi dengan ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi.

ULTKSP berdiri untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020. Tujuannya, yakni melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler