Pemerintahan
Warga Malang Bisa Perpanjang SIM Dengan Aplikasi SINAR

KABARMALANG.COM – Korlantas Polri melaunching pelayanan SIM online, yakni aplikasi bernama Sinar, singkatan dari SIM Nasional Presisi. Fungsinya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store. Sehingga masyarakat bisa lebih efisien mengaksesnya melalui telepon seluler.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Ramadhan Nasution membenarkan. Aplikasi Sinar sementara ini di Kota Malang masih untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, belum melayani pembuatan SIM.
“Jadi nanti ada aplikasi untuk perpanjangan SIM bisa di mana saja dan kapan saja, cukup download melalui aplikasi yang ada di playstore,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (13/4).
Rama, sapaannya, menyatakan penerapan aplikasi Sinar bakal terlaksana di Kota Malang dalam waktu dekat ini.
“Untuk di Kota Malang, dalam satu dua hari ke depan sudah bisa terlaksana (aplikasi Sinar), karena tinggal menunggu, ini sudah online di Jakarta,” terangnya.
“Insyallah minggu ini sudah bisa terkoneksi, karena perlu maintenance yang perlu terlaksana dari aplikasi yang tersambung dengan satpas kami,” tambahnya.
Dia mengatakan masyarakat tinggal mengikuti proses yang ada di dalam aplikasi Sinar. Sehingga masyarakat tidak harus ke Satpas Polresta Malang Kota.
Prosedur penggunaan aplikasi Sinar tidak berbeda jauh dengan pelayanan SIM di Kantor Satpas.
“Dengan aplikasi itu masyarakat tetap melaksanakan pendaftaran, lanjut dengan tes kesehatan, tes psikologi, pembayaran dan tinggal terima SIM-nya,” bebernya.
“Karena perpanjangan SIM tersebut, database masyarakat yang sudah punya sim, tentunya sudah ada di server kita,” lanjutnya.
Rama mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Untuk perpanjangan online SIM A dan SIM C. Metode pembayarannya kita bekerja sama langsung dengan Bank BNI,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Horee…74 Warga Kota Malang Dapat SIM Gratis.
Ketika proses perpanjangan SIM telah rampung. Selanjutnya masyarakat tinggal mengambil SIM yang tercetak di kantor Satpas.
Ia mengatakan ada tiga pilihan untuk mengambil SIM tersebut di Satpas. Pertama, masyarakat bisa mengambilnya sendiri.
“Kedua, bisa melalui pengiriman kantor pos Indonesia, nanti masyarakat menerima surat seperti ini, di dalamnya sudah ada SIM-nya,” jelasnya.
Terakhir, masyarakat bisa mewakilkan orang lain untuk pengambilan SIM yang telah jadi. Misalnya melalui ojek online, asalkan yang mewakili membawa kode verifikasi.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























