Pemerintahan
Warga Malang Bisa Perpanjang SIM Dengan Aplikasi SINAR
KABARMALANG.COM – Korlantas Polri melaunching pelayanan SIM online, yakni aplikasi bernama Sinar, singkatan dari SIM Nasional Presisi. Fungsinya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store. Sehingga masyarakat bisa lebih efisien mengaksesnya melalui telepon seluler.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Ramadhan Nasution membenarkan. Aplikasi Sinar sementara ini di Kota Malang masih untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, belum melayani pembuatan SIM.
“Jadi nanti ada aplikasi untuk perpanjangan SIM bisa di mana saja dan kapan saja, cukup download melalui aplikasi yang ada di playstore,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (13/4).
Rama, sapaannya, menyatakan penerapan aplikasi Sinar bakal terlaksana di Kota Malang dalam waktu dekat ini.
“Untuk di Kota Malang, dalam satu dua hari ke depan sudah bisa terlaksana (aplikasi Sinar), karena tinggal menunggu, ini sudah online di Jakarta,” terangnya.
“Insyallah minggu ini sudah bisa terkoneksi, karena perlu maintenance yang perlu terlaksana dari aplikasi yang tersambung dengan satpas kami,” tambahnya.
Dia mengatakan masyarakat tinggal mengikuti proses yang ada di dalam aplikasi Sinar. Sehingga masyarakat tidak harus ke Satpas Polresta Malang Kota.
Prosedur penggunaan aplikasi Sinar tidak berbeda jauh dengan pelayanan SIM di Kantor Satpas.
“Dengan aplikasi itu masyarakat tetap melaksanakan pendaftaran, lanjut dengan tes kesehatan, tes psikologi, pembayaran dan tinggal terima SIM-nya,” bebernya.
“Karena perpanjangan SIM tersebut, database masyarakat yang sudah punya sim, tentunya sudah ada di server kita,” lanjutnya.
Rama mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Untuk perpanjangan online SIM A dan SIM C. Metode pembayarannya kita bekerja sama langsung dengan Bank BNI,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Horee…74 Warga Kota Malang Dapat SIM Gratis.
Ketika proses perpanjangan SIM telah rampung. Selanjutnya masyarakat tinggal mengambil SIM yang tercetak di kantor Satpas.
Ia mengatakan ada tiga pilihan untuk mengambil SIM tersebut di Satpas. Pertama, masyarakat bisa mengambilnya sendiri.
“Kedua, bisa melalui pengiriman kantor pos Indonesia, nanti masyarakat menerima surat seperti ini, di dalamnya sudah ada SIM-nya,” jelasnya.
Terakhir, masyarakat bisa mewakilkan orang lain untuk pengambilan SIM yang telah jadi. Misalnya melalui ojek online, asalkan yang mewakili membawa kode verifikasi.(fat/yds)
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
- Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
- Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
- Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
- Ekbis5 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
- Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
- Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
- Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi
Andra
27 Desember 2021 at 11:30 am
Masukan untuk Satpas Malang Kota, kalau memang mau digitalisasi sistem perpanjangan SIM, jangan setengah2. Pengalaman saya sendiri, saya sudah mencoba menggunakan aplikasi SINAR ini untuk proses perpanjangan SIM. Pada saat saya tunjukkan hasil tes kesehatan (melalui aplikasi E rikkes) dan hasil tes psikologi (melalui aplikasi EpPsi), ternyata ditolak oleh petugas satpas malkot dengan alasan satpas malkot belum memberlakukan sistem online ini. Akhirnya saya kembali ke jalur konvensional alias jalur antri !