Hukrim
Pembunuh Perempuan Separuh Terkubur Ternyata Anaknya Sendiri

KABARMALANG.COM – Pembunuh perempuan separuh terkubur, Mistrin (55) di PJB (Pembangkit Jawa Bali), Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang Kamis (11/2) lalu telah terungkap.
Pelakunya ternyata anaknya sendiri, Arifudin Hamdy, 35, warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Alasannya untuk mendapatkan harta karun iming-iming dari seorang dukun,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (13/2).
Hendri menceritakan, pada Januari lalu tersangka dan korban mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Kemudian, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian.
“Petunjuk itu benar-benar korban laksanakan. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul pinjaman tetangga warung korban,” tuturnya.
Sementara korban memerintahkan tersangka menjaga warungnya. Namun, setelah 15 menit kemudian tersangka menyusul korban, dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Tersangka kemudian mengaku mendapatkan bisikan, untuk mendorong korban ke dalam lubang galia lalu menguburnya, agar harta karunnya keluar,” katanya.
Akhirnya, tersangka benar-benar melaksanakan bisikan itu. Dia juga meninggakannya mayat ibunya begitu saja.
“Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi,” beber Hendri.
Selain fakta tersebut, ada dugaan bahwa tersangka memang mengalami ganguan jiwa.
“Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP itu selama kurang lebih 2 minggu.
“Sementara bekal luka dan benda tumpul tidak ada pada tubuh korban,” pungkasnya.
Atas ulahnya itu, tersangka terkena pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































