Pemerintahan
Karyawan PR Sorgum di-PHK Sepihak

KABARMALANG.COM – Puluhan eks buruh pabrik rokok Gudang Sorgum demo. Mereka juga melakukan audiensi dengan DPRD.
Serta, protes kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang. Aksi ini digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/11).
Mantan buruh PR Sorgum meminta tuntutannya dikabulkan. PR Sorgum belum memberikan uang pesangon.
Sekaligus sisa THR sebanyak 35 persen.
“Ya, kami datang kesini untuk mengadu kepada Disnaker. Atas hak-hak eks buruh PR Sorgum yang belum dibayarkan,” terang Kuasa Hukum eks buruh PR Sorgum, Yiyesa Ndaru Abadi.
LBH PP Kota Malang itu juga merinci kerugian buruh. Jumlah pesangon yang belum dibayarkan cukup besar.
Rata-rata senilai Rp 50-60 juta per orang.
“Ada juga 35 persen sisa THR. Jika diuangkan kira senilai Rp 1,3 juta,” ujarnya.
Yiyesa pun menilai proses PHK PR Sorgum sepihak. Total ada 480 buruh yang diperlakukan begini.
“Saya nilai itu PHK. Sebab tiba-tiba PR Sorgum menyuruh karyawan tidak kerja. Kemudian disuruh ke Jamsostek. Untuk menyatakan tidak bekerja sejak tanggal sekian,” tegasnya.
Ratusan karyawan tidak terima dengan pernyataan PR Sorgum. Mereka melakukan aksi tuntutan di PR Sorgum Rabu (11/11/2020).
Setelah itu, mereka audiensi dengan Disnaker.
“Sebelum menggelar aksi kita sudah bipartit sebanyak 3 kali. Namun tidak membuahkan hasil. Komunikasi antara kedua belah pihak selalu berakhir panas,” katanya.
“Perusahaan sempat menawarkan pesangon senilai Rp 4 juta. Itu dalam bipartit pertama. Lalu, Rp 8 juta dalam bipartit kedua. Itu sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Yiyesa mengaku akan membuat laporan ke Disnaker. Dia siap menjalnai proses tripartit.
Dengan harapan, hak eks buruh ditunaikan PR Sorgum.
“Hari ini kita sudah buat laporannya ke Disnaker,” tutup Yiyesa.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































