Kabar Batu
Operasi Yustisi Bidik Tempat Usaha

KABARMALANG.COM – Operasi yustisi protap kesehatan berjalan sebulan di Kota Batu. Pemkot Batu telah menjaring 200 pelanggar. Nominal denda pelanggaran sebesar Rp 6 juta.
Satgas Pencegahan covid-19 Kota Batu bakal operasi yustisi lagi. Kali ini, sasarannya tempat usaha.
“Karena selama ini memang belum. Masih patroli saja setiap malam di pusat keramaian,” terang Kasatpol PP Kota Batu Muhammad Nur Adhim, Senin siang (26/10).
Terlebih, tempat usaha maupun tempat hiburan juga telah dibuka. Sejak Juli lalu, tempat usaha sudah bisa dikunjungi. Dengan catatan lulus seleksi penerapan protap kesehatan.
Selama ini, denda operasi yustisi rata-rata Rp 50 ribu. Namun jumlah denda sebenarnya menyesuaikan keadaan pelanggar tersebut.
Denda untuk tempat usaha, akan lebih besar. Bahkan, bisa berujung pencabutan izin.
Satpol PP siap menyoroti dua jenis usaha.
“Tempat usaha yang kami soroti, restoran dan hiburan,” imbuhnya. Ada 9 tempat karaoke di Kota Batu. Serta, 16 restoran kafe.
“Semoga tidak ada yang melanggar. Karena jika sampai terjadi, maka sanksinya bukan hanya denda. Namun juga bisa menuju penutupan izin usahanya,” tandas Adhim.(arl)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























