Kabar Batu
Operasi Yustisi Bidik Tempat Usaha

KABARMALANG.COM – Operasi yustisi protap kesehatan berjalan sebulan di Kota Batu. Pemkot Batu telah menjaring 200 pelanggar. Nominal denda pelanggaran sebesar Rp 6 juta.
Satgas Pencegahan covid-19 Kota Batu bakal operasi yustisi lagi. Kali ini, sasarannya tempat usaha.
“Karena selama ini memang belum. Masih patroli saja setiap malam di pusat keramaian,” terang Kasatpol PP Kota Batu Muhammad Nur Adhim, Senin siang (26/10).
Terlebih, tempat usaha maupun tempat hiburan juga telah dibuka. Sejak Juli lalu, tempat usaha sudah bisa dikunjungi. Dengan catatan lulus seleksi penerapan protap kesehatan.
Selama ini, denda operasi yustisi rata-rata Rp 50 ribu. Namun jumlah denda sebenarnya menyesuaikan keadaan pelanggar tersebut.
Denda untuk tempat usaha, akan lebih besar. Bahkan, bisa berujung pencabutan izin.
Satpol PP siap menyoroti dua jenis usaha.
“Tempat usaha yang kami soroti, restoran dan hiburan,” imbuhnya. Ada 9 tempat karaoke di Kota Batu. Serta, 16 restoran kafe.
“Semoga tidak ada yang melanggar. Karena jika sampai terjadi, maka sanksinya bukan hanya denda. Namun juga bisa menuju penutupan izin usahanya,” tandas Adhim.(arl)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi
Pingback: Kota Malang Aktif Razia Yustisi, Geber Sosialisasi Prokes Lewat Posko
Pingback: Operasi Yustisi Rambah Jalan Akordion, Tunggulwulung Kota Malang
Pingback: Tim PPKM Kedungkandang Sosialisasi Aturan Prokes Tempat Usaha