Connect with us

Pemerintahan

Polresta Makota Tetapkan Satu Tersangka Demo Anarkis

Diterbitkan

,

IMG 20201012 154049 scaled
129 orang diamankan setelah diduga terkait kericuhan unjuk rasa, Kamis (8/10/2020)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Makota menetapkan satu tersangka demonstrasi anarkis Omnibus Law. Tersangka berinisial AN, 21.

Pria itu warga Wagir, Kabupaten Malang. Kesehariannya adalah kuli bangunan.

“Hasil penyelidikan, dia sudah jadi tersangka. Kami lanjutkan dengan penyidikan,” kata Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata, kepada wartawan, Senin (12/10).

Menurut Leo, sapaannya, AN berperan sebagai pelaku perusakan. Yakni, bus Polres Batu yang terparkir di Jalan Majapahit.

Leo menegaskan, proses hukum untuk AN akan tetap berlanjut. Polresta pun masih memungkinkan adanya tambahan tersangka.

“Untuk yang lain masih didalami. Masih sangat mungkin ada penambahan tersangka,” tambah Leo.

Dia menegaskan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Termasuk, penanganan demo pekan lalu.

“Karena, itu demo anarkis. Penanganannya sudah sesuai protap dan aturan SOP Polri,” tegasnya.

Dia menjelaskan, demonstrasi adalah hal biasa di negara demokrasi. Bahkan, Polresta sangat terbuka untuk melayani pengamanan demonstrasi.

Tapi, Leo memberi warning agar demonstrasi tidak anarkis. “Perlu diingat, kalau sudah anarkis, beda cerita. Saya peringatkan,  jangan coba-coba buat kekacauan, perusakan, pembakaran dan lain-lain,” tambah mantan Kapolres Batu itu.

“Saya peringatkan dari sekarang. Kalau tertib, kita akan fasilitasi. Kita layani. Tapi kalau besok ditemukan anarkisme, akan kami tegakkan hukum. Tidak ada penangguhan,” ujarnya.

Rencananya, Selasa (13/10) besok ada demo penolakan Omnibus Law. Ini demo episode kedua setelah demonstrasi pekan lalu.

Untuk mengamankan demo, Polresta mempersiapkan 3000 personel. “Itu gabungan beberapa Polres. Serta, pasukan dari TNI juga dilibatkan,” tutup Leo.(carep-04/yds)

 

Iklan

Terpopuler