Pemerintahan
Pelanggar Protap Kesehatan di Kota Batu Disanksi Teguran dan Kerja Sosial

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Batu memilih untuk memberikan sanksi teguran dan kerja sosial bagi pelanggar Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Plt Satpol PP Muhammad Nur Adhim ketika dikonfirmasi kabarmalang.com di Balaikota Among Tani, Senin (31/8).
“Disana sifatnya pilihan dan kami tidak menerapkan sanksi denda, lebih menuju ke sanksi sosial dan teguran saja,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut juga mengacu pada Perwali Nomor 78 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Perwali tersebut, disebutkan sanksi bagi perorangan akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, lalu mengerjakan pekerjaan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, hingga penyitaan KTP.
Sedangkan untuk pelaku usaha dalam Perwali tersebut, disebutkan sanksi bagi perorangan akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, lalu mengerjakan pekerjaan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum yang menyalahi aturan maka akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu, penutupan tempat usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Karena pembayarannya tidak serta merta, mereka harus memiliki rekening untuk membayar denda yang ada,” imbuh Adhim.
Pihaknya juga berharap dengan adanya teguran tersebut maka bisa membuat masyarakat bisa mematuhi peraturan dalam era adaptasi kebiasaan baru. (arl/rjs)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































