Pemerintahan
Pelanggar Protap Kesehatan di Kota Batu Disanksi Teguran dan Kerja Sosial

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Batu memilih untuk memberikan sanksi teguran dan kerja sosial bagi pelanggar Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Plt Satpol PP Muhammad Nur Adhim ketika dikonfirmasi kabarmalang.com di Balaikota Among Tani, Senin (31/8).
“Disana sifatnya pilihan dan kami tidak menerapkan sanksi denda, lebih menuju ke sanksi sosial dan teguran saja,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut juga mengacu pada Perwali Nomor 78 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Perwali tersebut, disebutkan sanksi bagi perorangan akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, lalu mengerjakan pekerjaan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, hingga penyitaan KTP.
Sedangkan untuk pelaku usaha dalam Perwali tersebut, disebutkan sanksi bagi perorangan akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, lalu mengerjakan pekerjaan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum yang menyalahi aturan maka akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu, penutupan tempat usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha.
“Karena pembayarannya tidak serta merta, mereka harus memiliki rekening untuk membayar denda yang ada,” imbuh Adhim.
Pihaknya juga berharap dengan adanya teguran tersebut maka bisa membuat masyarakat bisa mematuhi peraturan dalam era adaptasi kebiasaan baru. (arl/rjs)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































