Connect with us

Pemerintahan

Pelanggar Protap Kesehatan di Kota Batu Disanksi Teguran dan Kerja Sosial

Published

on

Warga tertangkap tak mengenakan masker diberi sanks teguran

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Batu memilih untuk memberikan sanksi teguran dan kerja sosial bagi pelanggar Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Plt Satpol PP Muhammad Nur Adhim ketika dikonfirmasi kabarmalang.com di Balaikota Among Tani, Senin (31/8).

“Disana sifatnya pilihan dan kami tidak menerapkan sanksi denda, lebih menuju ke sanksi sosial dan teguran saja,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut juga mengacu pada Perwali Nomor 78 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Perwali tersebut, disebutkan sanksi bagi perorangan akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, lalu mengerjakan pekerjaan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, hingga penyitaan KTP.

Sedangkan untuk pelaku usaha dalam Perwali tersebut, disebutkan sanksi bagi perorangan akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis, lalu mengerjakan pekerjaan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum yang menyalahi aturan maka akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu, penutupan tempat usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Karena pembayarannya tidak serta merta, mereka harus memiliki rekening untuk membayar denda yang ada,” imbuh Adhim.

Pihaknya juga berharap dengan adanya teguran tersebut maka bisa membuat masyarakat bisa mematuhi peraturan dalam era adaptasi kebiasaan baru. (arl/rjs)

 

Advertisement

Terpopuler