Connect with us

Kabar Batu

Sidang Lanjutan, ER Beberkan Sumber Dana Masuk ke Rekening

Diterbitkan

,

IMG 20220326 191603
Foto saat persidangan di PN Tipikor Sidoarjo (foto istimewa)

 

KABARBATU.COM – Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko atas dugaan gratifikasi tahun 2011- 2017.

Kamis (24/3/2022). Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo.

Beberapa keterangan saksi yang di pertanyakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK di bantah ER.

Dalam fakta persidangan, ketika JPU Andri Lesmana menanyakan terkait setoran uang yang di lakukan Kristiawan ke rekening terdakwa, di benarkan ER.

Lantas, terdakwa menyebut terkait setoran uang dari Kristiawan ke rekening dirinya besarannya dari Rp 10 Juta hingga Rp 500 Juta.

“Sekitar Rp 10 sampai Rp 500 Juta besarannya. Sumber keuangannya, pertama berasal dari jual tanah, dan yang kedua, orang yang punya hutang secara pribadi dengan saya,” kata ER.

Selanjutnya, Andri menanyakan kepada terdakwa apakah pernah menerima sejumlah uang dari pengusaha melalui Lyla sekretaris pribadi (Sekpri) terdakwa. Terkait pertanyaan tersebut, terdakwa membantah dan mengaku tidak pernah menerima.

Kemudian Andri bertanya lagi terkait beberapa Kepala Dinas berdasarkan keterangan saksi juga pernah menyetor uang kepada terdakwa. Lagi- lagi ER tetap mengaku tidak pernah menerima.

Untuk di ketahui dalam fakta persidangan, dari beberapa pertanyaan JPU kepada terdakwa ER terkait dugaan aliran uang yang masuk kerekeningnya terjawab dengan gamblang oleh ER.

Dari keterangan saksi yang di pertanyakan JPU, ada yang di benarkan, dan ada juga yang di bantah tidak benar. (gus/fir)

Iklan

Terpopuler