Connect with us

Pemerintahan

Pemkot Malang Hibah Aset Tanah Untuk PCNU, Disaksikan DPRD

Published

on

NU Dan Pemkot Malang Tanda Tangan Hibah Aset Tanah PCNU
Pemkot Malang, DPRD dan PCNU Kota Malang sepakat hibah aset tanah yang selama ini disewa oleh pengurus NU. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah bersama Wali Kota Malang, H Sutiaji menandatangani dokumen penyerahan barang milik daerah Kota Malang kepada PCNU Kota Malang di Aula Lantai 3 Kantor PCNU Kota Malang, Rabu (3/11/2021) malam.

Turut hadir pada kesempatan ini Rais Syuriah PCNU Kota Malang, KH Chamzawi, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, beserta tokoh-tokoh lainnya.

“Alhamdulillah, ini merupakan hal yang sangat kita tunggu-tunggu sebelumnya. Tanah yang digunakan sebagai Kantor PCNU Kota Malang ini sudah dihibahkan oleh Pemkot Malang kepada PCNU Kota Malang,” kata KH Isroqunnajah.

WhatsApp Image 2021 11 06 at 11.32.07

Tanda tangan hibah aset tanah Pemkot Malang kepada PCNU. (foto : ist)

Gus Is sapaan akrabnya mengisahkan bahwa tanah ini sudah digunakan sejak sekitar tahun 1960-an.

“Tanah ini sudah kita pakai menjadi Kantor bersama PCNU Malang Raya kala itu, sebelum akhirnya ada pemekaran kota dan kabupaten,” imbuhnya.

Wakil Rektor 4 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut juga menceritakan bahwa terdapat banyak tokoh yang menginisiasi tentang pembangunan Kantor PCNU Malang saat itu diantaranya yakni KH M Tholhah Hasan dan KH Hasyim Muzadi.

“KH M Tholhah Hasan dan KH Hasyim Muzadi mendukung proses pembangunan kantor ini, walaupun saat itu statusnya masih sewa dan harus bayar setiap tahunnya,” tambahnya.

Gus Is juga mengatakan bahwa, jauh-jauh hari sebelum H Sutiaji menjabat sebagai Wali Kota Malang, pihaknya sudah melakukan pembahasan agar tanah tersebut dihibahkan kepada PCNU Kota Malang.

“Alhamdulillah, responnya positif dan kami tindaklanjuti dengan surat resmi, Juli tahun kemarin,” jelasnya.

Hibah yang diberikan oleh Pemkot Malang kepada PCNU Kota Malang, di antaranya yakni satu aset tanah di Kantor PCNU Kota Malang, Jl KH Hasyim Asyari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang.

WhatsApp Image 2021 11 06 at 11.32.07 1

Seremoni penyerahan aset tanah Pemkot Malang kepada PCNU. (foto : ist)

Kemudian ada 4 Kantor MWCNU, diantaranya Kantor MWCNU Lowokwaru, Jl Candi Panggung 56, Kota Malang, Kantor MWCNu 86 Kedungkandang, Jl Ki Ageng Gribig No 44, Kota Malang, Kantor MWCNU Klojen, Jl Cianjur, Kota Malang dan Kantor MWCNU Blimbing di Jl Raden Intan 103, Kota Malang.

Dengan disepakatinya hibah BMD sebanyak 5 aset tanah kepada PCNU Kota Malang, pria yang akrab disapa Gus Is ini mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkot Malang, khususnya Wali Kota Malang, Sutiaji dan DPRD Kota Malang yang mau menerima pengajuan ini.

“Kita beranikan diri untuk mengajukan ke Pak Wali dan kita terimakasih ke Pak Wali telah merespon permintaan kami, diteruskan ke Dewan dan kami juga harus terimakasih kepada pemimpin dan semua fraksi yang telah menyepakati untik memberikan hibah ini,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana menegaskan, aset tanah hibah dari Pemkot Malang untuk NU tidak boleh pindah tangan.

“Aset NU itu tanahnya yang kita hibahkan. Jadi tidak boleh dipindahtangankan, sehingga berita acara itu bagian yang tidak terpisahkan dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi organisasi lain juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan bahwa proses hibah tersebut mengacu pada pasal 403 Permendagri No 19 Tahun 2019 yang dimana penetuan hibah memerlukan persetujuan DPRD.

Dalam hal ini, tentu dengan diberikannya hibah tersebut diharapkan bisa dipergunakan semaksimal mungkin oleh PCNU Kota Malang.

“Ini untuk kepentingan pemberdayaan umat, jadi lebih baik dilepas. Bagi pengguna, dalam hal ini PCNU, harapannya bisa memaksimalkan sebaik mungkin, karena ini sudah hak dan miliknya,” tuturnya.

WhatsApp Image 2021 11 06 at 11.32.06

Pertemuan antara pengurus PCNU Kota Malang, Pemkot dan DPRD. (foto : ist)

Sutiaji mengungkapkan bahwa hibah tersebut tidak hanya khusus diberikan kepada PCNU saja. Akan tetapi juga bisa diberikan kepada masyarakat dan komunitas lainnya. Namun, tentu tetap melalui prosedur dan tahapan yang ada.

“Memang NU yang mengajukan lebih dulu, tapi bukan hanya NU. Nanti masyarakat, Muhammadiyah dan masjid-masjid, jika mengajukan akan cepat untuk diproses,” katanya.(fir/yds)

Advertisement

Terpopuler