Connect with us

Pemerintahan

DPRD Pastikan Pemkot Batal Bangun Pasar Besar Malang

Published

on

DPRD Pastikan Pemkot Tunda Bangun Pasar Besar Malang
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (tengah, batik merah) usai audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Besar. (foto : dokumen)

 

KABARMALANG.COM – DPRD Kota Malang memastikan Pemkot Malang tidak memasukkan anggaran pembangunan Pasar Besar Malang di APBD 2022.

Ini menjadi kabar bagi para pedagang di pasar legendaris ini. Karena, sejak awal wacana ini muncul, mereka lantang menyuarakan penolakan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengabarkan jika dewan hanya merestui anggaran Detail Engineering Design (DED) pada tahun 2022.

“Kita anggarkan untuk DED-nya. Silakan selesaikan kerjasama dengan Matahari. Tahun depan belum ada perubahan kerjasama, kami pun tidak akan menganggarkan,” terang Made, Selasa (12/10).

Made menegaskan, perhatian utama dewan terhadap langkah Pemkot Malang saat ini adalah perubahan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Matahari Departemen Store.

Ketua DPRD Kota Malang berharap perubahan itu bisa segera terwujud. Sehingga untuk proses selanjutnya bisa berjalan lancar.

“Jadi kita ingin legal standing dulu. Sesuatu yang ada penganggarannya berarti sudah selesai secara hukum. Tetapi karena Pasar Besar terikat kerjasama dengan Matahari Tbk. Ya itu dulu yang harus berubah,” ucap dia.

Tetapi, kembali lagi, perubahan itu membutuhkan restu dari DPRD sebagai pemegang otoritas pengawasan anggaran.

“Untuk mengubah kerjasama itu, juga perlu hearing dan audiensi dengan pedagang, dan tokoh-tokoh masyarakat baiknya seperti apa,” imbuhnya.

Made menyadari, pembahasan perubahan addendum PKS itu sendiri memang membutuhkan waktu lama.

“Hitungan DPRD, minimal 3 bulan untuk itu. Kita harus bentuk pansus. Setelah itu meminta masukan-masukan. Kemudian harmonisasi ketiga pihak, pedagang, Matahari Tbk dan Pemkot Malang,” kata dia.

Dari situ, dia berharap pedagang Pasar Besar bisa lebih tenang. Karena, sampai tahun 2022 belum akan ada pembangunan.

“Jadi kami harapkan pedagang tenang. Ini bukan berarti pihak dewan menghalang-halangi. Tetapi memang aturannya belum membolehkan,” ringkasnya.

“Kemudian bagi yang tidak setuju ini, bukan berarti DPRD berpihak. Tetapi memang aturannya belum membolehkan kita membangun,” akhirnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler