Pemerintahan
DPRD Pastikan Pemkot Batal Bangun Pasar Besar Malang

KABARMALANG.COM – DPRD Kota Malang memastikan Pemkot Malang tidak memasukkan anggaran pembangunan Pasar Besar Malang di APBD 2022.
Ini menjadi kabar bagi para pedagang di pasar legendaris ini. Karena, sejak awal wacana ini muncul, mereka lantang menyuarakan penolakan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengabarkan jika dewan hanya merestui anggaran Detail Engineering Design (DED) pada tahun 2022.
“Kita anggarkan untuk DED-nya. Silakan selesaikan kerjasama dengan Matahari. Tahun depan belum ada perubahan kerjasama, kami pun tidak akan menganggarkan,” terang Made, Selasa (12/10).
Made menegaskan, perhatian utama dewan terhadap langkah Pemkot Malang saat ini adalah perubahan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Matahari Departemen Store.
Ketua DPRD Kota Malang berharap perubahan itu bisa segera terwujud. Sehingga untuk proses selanjutnya bisa berjalan lancar.
“Jadi kita ingin legal standing dulu. Sesuatu yang ada penganggarannya berarti sudah selesai secara hukum. Tetapi karena Pasar Besar terikat kerjasama dengan Matahari Tbk. Ya itu dulu yang harus berubah,” ucap dia.
Tetapi, kembali lagi, perubahan itu membutuhkan restu dari DPRD sebagai pemegang otoritas pengawasan anggaran.
“Untuk mengubah kerjasama itu, juga perlu hearing dan audiensi dengan pedagang, dan tokoh-tokoh masyarakat baiknya seperti apa,” imbuhnya.
Made menyadari, pembahasan perubahan addendum PKS itu sendiri memang membutuhkan waktu lama.
“Hitungan DPRD, minimal 3 bulan untuk itu. Kita harus bentuk pansus. Setelah itu meminta masukan-masukan. Kemudian harmonisasi ketiga pihak, pedagang, Matahari Tbk dan Pemkot Malang,” kata dia.
Dari situ, dia berharap pedagang Pasar Besar bisa lebih tenang. Karena, sampai tahun 2022 belum akan ada pembangunan.
“Jadi kami harapkan pedagang tenang. Ini bukan berarti pihak dewan menghalang-halangi. Tetapi memang aturannya belum membolehkan,” ringkasnya.
“Kemudian bagi yang tidak setuju ini, bukan berarti DPRD berpihak. Tetapi memang aturannya belum membolehkan kita membangun,” akhirnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































